Bisnis

UMKM Sumut Masih Hadapi Gangguan Produksi dan Distribusi

13
×

UMKM Sumut Masih Hadapi Gangguan Produksi dan Distribusi

Share this article
ilustrasi pelaku UMKM
tobasatu, Medan | Pembukaan pintu Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah di depan mata, yakni Desember 2015, tapi kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih menghadapi hambatan produksi dan distribusi. Intinya pelaku UMKM butuh kepastian hukum.
 
Demikian persoalan yang mengemuka dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) “Perlindungan Hukum terhadap UMKM” yang digelar di Kafe Pondok Pisang, Jalan Tempuling Medan, Sabtu (23/5).
 
Acara yang difasilitasi Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumut dan Pusat Informasi Pengembangan Bisnis (PINBIS) Indonesia ini menghadirkan narasumber Direktur LBH Medan, Surya Adinata dan puluhan pelaku UKM dari beberapa daerah di Sumut.
 
“Ini menjadi momok bagi pelaku UKM. Setiap hari mereka harus dihadapkan dengan ketakutan saat memproduksi dan mendistribusikan produk mereka, akibat tindakan oknum aparat,” kata Ketua Forda UKM Sumut, Lie Ho Pheng didampingi Sekretaris Fachriz Tanjung, kepada wartawan.
 
Menurut Ho Pheng, MEA yang berlaku Desember 2015 ini tidak akan menjadi sesuatu yang dapat disambut dengan gembira ketika persoalan ini masih terus terjadi. “Pelaku UKM butuh kepastian hukum,” ujar Lie Ho Pheng, pengusaha perabot ini.
 
Ditambahkan Sekretaris Fachriz Tanjung, iklim berusaha di Sumatera Utara belum kondusif. Banyak pelaku UKM membuat laporan ke Forda UKM Sumut terkait gangguan di level produksi dan distribusi.
 
“Dalam Semester I 2015 ini, ada sebanyak 8  pengaduan, seperti pungli oleh preman, oknum organisasi serikat pekerja hingga oknum petugas penegak hukum. Ini semestinya tidak perlu terjadi jika kepastian hukum berjalan,” kata Fachriz yang pengusaha kopi ini.
 
Salah satu peserta, Tjia Susanto Wijaya, mengatakan, pungutan tidak resmi di sepanjang jalur distribusi merupakan persoalan yang paling banyak menyedot biaya dan pemborosan waktu pengusaha.
 
“Oknum petugas Dishub dan Kepolisian selalu mengambil momentum ketidaktahuan supir-supir kita atas hukum. Banyak angkutan niaga kita ditilang dengan alasan ketiadaan Surat Izin Usaha Angkutan. Beberapa tindakan oknum aparat diantaranya tidak memiliki landasan hukum. Ketika mengambil surat tilang di kantor, kita harus bayar. Dan ini terus dan terus terjadi, membuat UMKM kita jadi sulit bergerak,” kata pengusaha distribusi makanan ringan yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Forda UKM Sumut ini.
 
Pengusaha lainnya, Harun, mengaku kena pungli oleh salahsatu organisasi serikat pekerja, setiap kali memasukkan produk pertanian ke retail Giant. Dia harus menyisihkan sebanyak 5-20 ribu rupiah setiap kali memasok produknya. Dan ini juga dialami suplier lain. Harun berharap hal serupa tidak terjadi di retail yang lain.
Direktur LBH Medan, Surya Adinata, berpendapat bahwa kepastian dan perlindungan terhadap pelaku UKM bukan merupakan hal yang bisa ditawar-tawar lagi.
 
“Saya setuju bahwa dalam menghadapi MEA, pelaku UKM harus mendapat prioritas dalam peningkatan kapasitasnya. Tapi ini juga harus diikuti dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung dan kinerja aparat penegak hukum yang adil,” kata Surya.
 
Surya mengatakan, semua bentuk perlakuan yang dilakukan oknum petugas bisa diadukan, sepanjang itu ada bukti.
 
“Minimal ada saja 2 dari 5 alat bukti, kita bisa menggugat. Bisa kita coba secara pidana bila ada unsur kesengajaan di situ. Kami siap membantu,” ujarnya.
Dikatakannya, tilang tanpa menyebutkan dasar hukumnya bisa dipraperadilankan atas dasar penyitaaan yang tidak sah.
 
“Yang kita lakukan apa, dan yang disita apa. Pejabat ketika mereka menyalahgunakan wewenang, bisa kita pidanakan,” tandasnya. (ts-09)
 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.