Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim di Kantor Kemenkeu

703
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: tobasatu.com/ist)

tobasatu, Jakarta | Pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diputuskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015). Agenda pemeriksaan tersebut dipercepat.

“Demi terlaksananya pemeriksaan, datanya juga ada di Kemenkeu kan, tak ada salahnya kita periksa di sana,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015) pagi.

“Pemeriksa kita baru berangkat sepuluh menit yang lalu (pukul 11.15 WIB). Ada dua orang,” lanjut Victor.

Victor mengatakan, ada dua oran penyidik yang berangkat ke sana. Rencananya Sri baru akan diperiksa pada Rabu (10/6/2015). Namun, kata dia, Sri Mulyani yang kini berada di Jakarta mesti kembali ke Amerika Serikat pada Selasa besok.

“Jadi diminta diperiksa hari ini. Tadi (pihak) Kemenkeu telepon bilang beliau ada kegiatan hari ini (di Kemenkeu). Jadi mohon diperiksa di Kemenkeu,” kata Victor.

Sri diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, lanjut Victor, yakni soal surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah oleh PT TPPI.

“Kami memeriksa dia karena menyetujui skema pembayaran. Skema pembayaran seharusnya ada kontrak kerja. Nah, ini tidak. Kami ingin bertanya soal itu,” ujar Victor.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit. (ts-04)