Sri Mulyani Jadi Saksi Kasus Korupsi SKK Migas

805
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: ist)

tobasatu, Jakarta | Kasus Dugan korupsi SKK Migas menyeret nama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Wanita yang kini berkarier di badan keuangan internasional tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (8/6/2015) hari ini.

Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Benar, Sri Mulayani akan diperiksa sebagai saksi pagi ini di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, Senin (8/6/2015).

Sebelumnya, Bareskrim telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Sri Mulyani melalui Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, saat ini Sri Mulyani tinggal di Amerika Serikat, di mana ia masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif di World Bank.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso bahkan meminta anak buahnya untuk segera memeriksa Sri Mulyani, untuk ditanya terkait keterlibatan Sri yang menyetujui cara pembayaran kondensat antara PT TPPI dengan SKK Migas, dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.

Bahkan, dia akan mengirimkan penyidik Bareskrim ke Amerika Serikat (AS) untuk memeriksa Sri Mulyani bila Sri tidak memiliki waktu untuk datang ke Indonesia.

“Kita ingin secepatnya, tapi sudah melalui Kedubes di sana, surat sudah kita sampaikan, tapi seandainya beliau tidak bisa hadir di sini karena kapasitasnya saksi, kita akan periksa beliau di Amerika. Penyidik yang akan datang ke sana untuk menyidik,” ujar Budi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, pendahulu SKK Migas), menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah. Negara dilansir merugi Rp2 triliun.

Penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI. Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.

Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012, disebutkan Menteri Keuangan mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, sehingga kesulitan memperoleh modal kerja.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI.

Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. (ts/okz)