Rapat Membahas Penggusuran Masjid Al-Hidayah Centre Point Kembali Ditunda

923
Pertemuan membahas penggusuran Masjid Al Hidayah di lingkungan Centre Point Medan, beberapa waktu lalu. (foto: tobasatu.com)

tobasatu, Medan| Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sedianya membahas kelanjutan penggusuran Masjid Al-Hidayah yang berada di belakang gedung Centre Point Medan kembali ditunda, Selasa (16/6/2015).

Rapat ditunda karena perwakilan dari PT Agra Citra Kharisma (ACK), PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Akibatnya hingga kini persoalan Masjid Al Hidayah tetap terkatung-katung.

“Saya heran kenapa ketika menggelar rapat dengan DPRD Sumut tentang pembahasan Masjid Al-Hidayah tersebut pihak PT KAI tidak pernah hadir dan Centre Point jarang hadir,” kata perwakilan Masyarakat Pribumi Indonesia (MPI), Daud, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi E.

Bahkan menurut dia, DPRD Sumut juga dinilai tidak mempunyai sikap yang tegas untuk menghadirkan pihak-pihak yang besinggungan dengan persoalan tersebut termasuk PT KAI dan Centre Point yang dari tiga kali dipanggil hanya sekali hadir.

“Masjid Al-Hidayah tersebut harus segera dikembalikan seperti kala dan kalaupun dipindahkan harus sesuai dengan Fatwa MUI dan syariat Isalam, karena Masjid tersebut adalah rumah Tuhan,” kata Daud.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Medan, Dr Ahmad Zuhri juga turut menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Pihak Centre Point yang dituding telah mengakali surat pemindahan masjid Al-Hidayah tersebut.

“Menurut keterangan yang disampaikan oleh PT KAI melalui kpala Divisi Regional I Sumatera Utara Judarso Widyono pada tanggal 23 Maret 2014 telah melarang kegiatan pembangunan emplasemen stasiun di Medan,” katanya.

Bahkan menurut dia, pada surat JB.009/X/03/Kadivre I SU-2003 tanggal 30 Okober 2003 ada surat penghentian sementara kegiatan pembangunan masjid di lokasi Emplasemen Stasiun Medan.

“Jadi atas surat tersebut dipastikan pemindahan Masjid tersebut tidak sesuai dengan Fatwa atau diduga hanya akal-akalan oleh PT Anugrah Citra Kharisma (Centre Point),” ujar Ahmad Ketua komisi Fatwa MUI Kota Medan.

BACA JUGA  Sengketa Lahan Masyarakat Kuala Indah dengan Inalum, Polisi Kok Main Bongkar Paksa?

Bahkan menurut dia, untuk pemindahan Masjid tersebut mengikuti Fatwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saat ini Masjid yang saat ini berdiri tidak wakaf. Padahal masjid Al-Hidayah sebelumnya adalah wakaf.

“Pemindahan masjid bisa dilakukan karena ada alasan yang masuk akan seperti bencana alam, kondisi masjid yang membahayakan dan juga warga di masjid tersebut sudah tidak adalagi,” katanya.

Dijadwalkan Kembali

Sementara itu, Ketua komisi E DPRD Sumut Effendi Panjaitan mengatakan terkait ketidak hadiran Centre Point dan PT KAI pihaknya akan kembali memanggilnya.

”Namun pada saat ini rapat akan tetap di skor dan surat akan kembali dilayangkan kepada yang bersangkutan,” kata Effendi.

Bahkan menurut dia, rapat untuk membahas pemindahan masjid Al-Hidayah akan kembali digelar untuk dibahas. ”Surat akan pasti dilayangkan dan kembali menggelar RDP untuk menuntaskan persoalan Masjid Al-Hidayah tersebut,” pungkasnya. (ts-02)