tobasatu, Jakarta | Pro dan kontra dana aspirasi Anggota DPR berakhir sudah. Lewat rapat paripurna yang digelar Selasa (23/6/2015), akhirnya anggota DPR kini berhak mengantongi dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per orang per tahun.
Hal itu setelah DPR mengesahkan Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
BACA JUGA:
Informasi diperoleh tobasatu.com, Rabu (24/6/2015), selama ini tiap anggota DPR hanya memperoleh dana penyerapan aspirasi, yang besarnya Rp31,5 juta per tiga bulan, atau Rp.10,5 juta per bulan.
Interupsi dan kritik dari fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura mewarnai rapat tersebut. Salah satu yang keberatan ialah Agun Gunanjar, anggota DPR dari fraksi Golkar.
Menurutnya, dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp20 miliar per tahun akan menciptakan ketidakadilan. Dia merujuk fakta bahwa salah satu provinsi, seperti Jawa Barat, diwakili 91 orang dalam DPR. Adapun provinsi seperti Maluku Utara diwakili tiga orang.
“Pengucuran dana aspirasi menggunakan APBN atas dasar daerah pemilihan sudah nggak benar. Akan terjadi ketidakadilan,” ujar Agun.
Dia juga menilai dana aspirasi itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang melalui penyaluran dana atau proyek ke konstituen. “Orang yang punya ‘buah-buah’ dan ‘gula-gula’ akan semakin dipilih. Akhirnya ini menjadi sarana pencitraan anggota DPR yang lama untuk terpilih kembali,” katanya.
Ketika ditanya apakah dia akan mengambil bagian jika nanti dana aspirasi mengucur, Agun mengucap lantang. “Tidak akan saya terima! Formulirnya saja tidak akan saya isi!”
Dasar hukum pelaksanaan dana aspirasi hingga kini belum jelas. Namun, sejumlah anggota DPR menyatakan dana itu ialah perwujudan pasal 80 huruf J Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Akan tetapi, Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tidak pada posisi untuk mendukung dana aspirasi. Sebab, menurutnya, program dana aspirasi tidak pernah melalui kajian mendalam.
“Kalau potensi penyalahgunaan dana aspirasi itu besar, sebaiknya jangan,” kata Johan.
Namun, sejumlah anggota DPR menyatakan dana itu ialah perwujudan pasal 80 huruf J Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. (ts/bbc)