tobasatu, MEDAN | Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015/2016 di Medan akhirnya ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Medan. Penetapan ini disebut tanpa rekomendasi dari DPRD Medan. Beredar kabar, sejumlah Komisi B pecah kongsi karena penetapan ini.
Diwaktu yang sama, sejumlah Komisi B tampak risau karena tidak dilibatkan rapat penentuan juknis. Bahkan anggota komisi B tiba-tiba konferensi pers menyebut sitem penerimaan ditentukan murni seratus persen hasil UN.
Bahkan sesama anggota Komisi B dikabarkan pecah kongsi dan bertengkar karena beda kepentingan.
BACA JUGA:
Juknis tersebut disampaikan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMP dan SMA negeri (sederajat) se-Kota Medan usai rapat di Aula SMK Negeri 7 Medan, Jalan STM, Kamis (25/6).
Dalam juknis tersebut, dijelaskan bahwa PPDB dilaksanakan dengan asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif, serta tidak ada penolakan dalam penerimaan siswa baru jika jumlah pendaftar sama atau kurang dari jumlah daya tampung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar menjelaskan, jumlah satu rombongan belajar (rombel) per kelas maksimal 40 siswa. Adapun komposisi yang akan dinilai adalah 30 persen skor tes potensi akademik (tes tertulis), 60 persen nilai rata-rata hasil Ujian Nasional, dan 10 persen skor Bina Lingkungan Sekolah.
“Tes tertulisnya sekolah masing-masing yang buat. Sekolah kita berikan otonomi untuk membuat soalnya,” kata Marasutan.
Yang dimaksud dengan Bina Lingkungan Sekolah, kata Marasutan, mencakup prestasi siswa selama duduk di SD atau SMP. “Misalnya dia selama ini berprestasi di OSN atau O2SN, dia akan diberi skor 50 kalau dia juara di tingkat provinsi dan nasional,” sebutnya.
Mata pelajaran yang akan diujiankan dalam tes potensi akademik terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dengan jumlah soal sebanyak 100 butir pilihan berganda dengan empat jawaban dengan alokasi waktu selama 120 menit.
Untuk tahapan, mulai hari ini, Jumat (26/6), masing-masing sekolah akan mengumumkan PPDB. Sedangkan pendaftaran akan mulai dibuka pada 29 Juli hingga 4 Juli 2015.
Selanjutnya, tes potensi akademik akan digelar pada 6 Juli 2015 di sekolah masing-masing. Hasil PPDB akan diumumkan pada 10 Juli 2015, pukul 15.00 WIB. Pendaftaran ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus tanggal 11 – 14 Juli 2015. “Lalu masa orientasi akan diadakan tanggal 23 sampai dengan 25 Juli,” ujar Marasutan. (ts-04)