Hore..! Ada 19 Hari Libur Tahun 2016

905
Pemerintah menetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2016. (foto: tobasatu.com/ist)

tobasatu, Jakarta | Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.

Informasi dikutip tobasatu.com dari setkab.go.id, Minggu (28/6/2015), terdapat 19 hari libur tanggal merah sepanjang tahun 2016 mendatang.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama itu dilakukan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, didampingi Menteri Agama Lukman Hakin, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN-RB) Yuddi Chrisnandi serta Menteri Tenaga Kerja  Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (25/6) kemarin.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menteri menilai, pemberian sanksi itu  merupakan hal yang lumrah.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal. (ts-02)

BACA JUGA  Cuti Bersama Ditiadakan, ASN Pemprov Sumut Diminta Disiplin Masuk Kerja Usai Lebaran
Tanggal Hari Keterangan
1 Januari 2016 Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Pebruari 2016 Senin Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api)
9 Maret 2016 Rabu Hari Raya Nyepi 1938
25 Maret 2016 Jumat Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2016 Ahad Hari Buruh Nasional
5 Mei 2016 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
5 Mei 2016 Kamis Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H)
22 Mei 2016 Ahad Hari Raya Waisak 2560
4-5 Juli 2016 Senin-Selasa Cuti Bersama (Prakiraan)
6-7 Juli 2016 Rabu-Kamis Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H)
8 Juli 2016 Jumat Cuti Bersama (Prakiraan)
17 Agustus 2016 Rabu HUT Republik Indonesia ke-71
12 September 2016 Senin Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H)
2 Oktober 2016 Ahad Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H)
12 Desember 2016 Senin Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H)
25 Desember 2016 Ahad Hari Raya Natal