tobasatu, Medan | Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Rupatama lantai dua gedung Polresta Medan, ahirnya petugas KPK memboyong Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, berikut dua orang hakim, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara dari Kantor Advokat OC Kaligis.
Kelimanya dibawa menggunakan dua mobil, Kamis (9/7/2015) malam. Dalam pemeriksaan itu, terungkap adanya pemberian sejumlah uang kepada Tripeni oleh pengacara, karena telah memenangkan kliennya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis. “Ada perkara yang digugat pengacara ini di PTUN, dan putusanya sudah beberapa waktu lalu,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:
Disebutkan kembali, uang suap yang diberikan bernilai ratusan juta rupiah dalm bentuk dollar Amerika. “Suap yang diberikan bukan hanya sekali saja, sudah beberapa kali. Untuk yang hari ini, uang yang diamankan pecahan 100 dollar Amerika,” terangnya.
Sementara itu, humas PTUN Medan, Sugianto, kepada wartawan mengatakan, ketiga hakim tersebut tregabung dalam satu majelis hakim yang menangani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis. Kala itu, Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, sebab ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
Tidak terima dengan hal itu, Fuad lalu melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad menggandeng kantor pengacara OC Kaligis. “Dalam putusannya PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon,” ujar Sugianto. (ts)