tobasatu, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 5 orang yang ditengarai tengah bertransaksi suap, Kamis.
Selain Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, KPK juga menahan M Yagari Bhastara alias Gerry seorang pengacara dari Kantor OC Kaligis & Associates.
BACA JUGA:
Lantas apa tanggapan OC Kaligis soal isu suap yang menerpa anak buahnya itu. Apalagi disebut-sebut uang yang dibawa Gerry berasal dari dia.
OC Kaligis membantah dia yang member uang suap itu. Oc bahkan mengaku tak tahu menahu soal asal muasal uang itu.
“Tidak mungkin saya memberi uang ke hakim. Tidak benar itu, saya tahu akibatnya,” jelas OC Kaligis, Jumat (10/7/2015).
OC Kaligis sejak Rabu (8/7) berada di Bali. Dia mengaku kaget saat mendengar anak buahnya yang baru bergabung ditangkap tangan KPK.
“Saya tidak tahu kenapa bisa sampai ke Medan. Saya tidak tahu itu duit dari mana. Tidak ada laporan ke saya. Saya akan beri bantuan hukum, bagaimanapun ini anak buah saya,” urai Kaligis.
Dia mengaku akan kembali ke Jakarta pada Selasa mendatang dan siap memberikan bantuan hukum untuk anak buahnya.
Dalam OTT yang dilakukan KPK hari Kamis kemarin, salah satu dari 5 orang yang ditangkap KPK adalah M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai sebagai penerima suap.
Uang US$ 5 ribu, US$ 10 ribu, dan SG$ 5 ribu turut diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap, yang diberikan Gerry kepada 4 aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Disinyalir, suap diberikan terkait penanganan perkara yang ditangani PTUN Medan.
“”Sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara. Kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi.
Selaku terduga pemberi suap, Gerry yang juga pengacara itu disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2 Hakim lainnya yakni, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan, yang turut disangka sebagai pihak penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ts/dtc/lip)