tobasatu, Medan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, penyidik KPK juga menggeledah rumah yang bersangkutan serta rumah dinas Sekretaris PTUN Medan, Sabtu (11/7/2015).
BACA JUGA:
“Hingga saat ini pukul 21.00 masih melakukan penggeledahan di kantor PTUN,” ujar Priharsa saat dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Tim Satgas menangkap lima orang dalam operasi itu, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Pada saat mengamankan sejumlah pihak tersebut, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait memuluskan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis di PTUN Medan. (ts/viva)