HeadlinePolitik

Jadi Tersangka, OC Kaligis Ditahan di Rutan Guntur

14
×

Jadi Tersangka, OC Kaligis Ditahan di Rutan Guntur

Share this article
Pengacara Senior OC Kaligis ditahan KPK di Rutan Guntur, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (foto: tobasatu.com/ist)

tobasatu, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, OC Kaligis langsung ditahan di Rutan Guntur.

“Ditahan di Rutan Guntur,” ujar Plt Wakil Ketua KPk, Indriyanto Seno Adji ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).

OC Kaligis dijerat dengan pasal-pasal pemberian suap kepada hakim.

“Pasal 6 ayat 1, kemudian Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa. (ts/dtc)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.