BACA JUGA:
tobasatu, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kaligis dijemput penyidik KPK dari sebuah hotel di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dan dibawa ke Kantor KPK, Selasa (14/7/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di kantornya, Selasa.
O.C. Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Johan, temuan tim KPK dalam penggeledahan pun memberatkan O.C Kaligis. Sebelumnya, tim menggeledah beberapa tempat, yaitu ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di lantai 10 Kantor Gubsu, ruang kerja Kepala Biro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis, dan di kantor OC Kaligis. (ts/tmp)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.