HeadlinePolitik

Status Gatot Diputuskan Habis Lebaran

15
×

Status Gatot Diputuskan Habis Lebaran

Share this article
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (foto: tobasatu.com/ist)

tobasatu, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan pengacara kondang OC Kaligis ke Rutan Guntur, terkait kasus dugan penyuapan terhadap 3 hakim PTUN Medan.

Lantas bagaimana nasib Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho?. KPK baru akan memutuskan status Gatot setelah lebaran. Gatot sendiri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di KPK pada 22 Juli mendatang. Sebelumnya, Gatot dan OC Kaligis sudah terlebih dahulu dicekal oleh KPK untuk tidak berpergian  ke luar negeri.

“Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita. Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

Menurut Ruki, penyidik nantinya akan merangkai keterangan Gatot dibandingkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang dipunya KPK. Di titik itulah nantinya KPK akan menentukan status hukum politisi PKS.

“Nanti saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan mendukung ke arah itu, kalau memang mendukung ya kita jalankan,” jelas Ruki.

Saat disinggung keterlibatan perempuan bernama Evy Susanti (sebelumnya ditulis Evi Susanti—red), terkait kasus ini, Ruki tak mau menjawab lebih. Evy Susanti adalah perempuan yang ikut dicekal KPK bersama Gatot dan juga OC Kaligis. Total keseluruhan ada 6 orang yang dicekal, terkait kasus suap ini.

“Pertanyaan yang sama tapi itu kan bagian dari penyidikan. Pertanyaan yang sama buat diri saya, tidak bisa jawab tapi perlu keterangannya dulu,” jawab Ruki.

Sebelumnya Gatot diketahui telah mangkir saat dipanggil penyidik KPK beberapa hari yang lalu.

Kasus suap yang melibatkan 3 hakim PTUN Medan berawal saat Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana bantuan daerah bawahan (BDB) dan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemprovsu pada 2012-2013. Saat kasus akan ditingkat ke penyidikan dan penetapan tersangka, Pemprov Sumut menggugat kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan. Dalam persidangan PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut.

KPK mengendus ada aroma suap dalam penyelesaian kasus ini, buntutnya dalam OTT yang dilakukan KPK hari Kamis kemarin, KPK menangkap 5 orang yang diduga terlibat suap. salah satu dari 5 orang yang ditangkap KPK adalah M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai sebagai penerima suap. (ts-02/dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.