BACA JUGA:
tobasatu, Jakarta | Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/7/2015). Orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan 3 hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelumnya Gatot mangkir saat dipanggil KPK pada Senin 13 Juli 2015 lalu. KPK sendiri telah menjebloskan pengacara kondang OC Kaligis ke penjara pada hari yang sama.
Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menyebutkan, pemeriksaan Gatot Pujo Nugroho untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi berkaitan dengan kasus tersebut.
Pemeriksaan Gatot menimbulkan spekulasi apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara seperti halnya OC Kaligis yang sudah sama-sama dicekal oleh pihak Imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri, ataukah KPK masih akan memberikan kesempatan kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu untuk menghirup udara bebas.
“Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak. Tentunya adanya kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita. Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya banyak pihak memprediksi Gatot bakal bakal diperiksa pada hari Jumat, dan meneruskan tradisi ‘Jumat Keramat’ yang selama ini digunakan sebagai istilah untuk menandai hari penting bari para koruptor yang dipanggil KPK. Alasannya, pada Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi kerap menahan tersangka korupsi.
Tobasatu.com mencatat sejumlah orang penting di republik ini menghiasi daftar ‘Jumat Keramat’ KPK. Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dijebloskan ke Rutan KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dalam mega proyek Hambalang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 10 Januari 2014 lalu. Hingga kini Anas masih mendekam dibalik terali besi.
Ada juga nama Angelina Sondakh, politikus Partai Demokrat, yang ditahan oleh KPK pada Jumat, 27 April 2012. Kala itu, Angelina merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games. Namanya diungkap mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi ini. Angie, begitu ia kerap disapa, juga bermain proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom juga ada dalam daftar ‘Jumat Keramat’ KPK. Dia ditahan Jumat sore pada 1 Juni 2012 silam. Miranda dinyatakan bersalah dalam kasus suap cek pelawat yang melibatkan puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Akhir September 2013, Miranda divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan terhadap Miranda dikuatkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Desember 2013. Artinya, hakim mementahkan pengajuan banding Miranda.
Sementara itu politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar juga ditahan pada hari Jumat, persisnya tanggal 7 September 2012, karena terlibat korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012. Zulkarnain terbukti menerima suap lebih dari Rp 10 miliar.
Gubernur Ratu Atut Chosyiah, juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat. Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013, Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, yang juga melibatkan sang adik Tubagus Chaeri Wardhana dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Kasus Ratu Atut masih disidik oleh KPK.
Selanjutnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga ada dalam daftar ‘Jumat Keramat’ KPK. Suryadharma Ali ditahan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013. Pria yang akrab disapa SDA itu dijebloskan KPK ke penjara pada 10 April 2015.
Jika Gatot ditahan, maka boleh dikatakan dia mendapat karma, karena apa yang dialami Gatot ini sama persis dengan yang dialami Syamsul Arifin saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2008-2013. Saat Syamsul ditahan KPK, Gatot kala itu berstatus sebagai Wakilnya. Gatot kemudian berkesempatan naik jabatan menjadi gubernur meski berstatus sebagai pelaksana tugas, hingga akhirnya berhasil terpilih kembali sebagai Gubernur periode 2013-2018.
Sama halnya, jika kali ini Gatot ditahan KPK, maka wakilnya T Erry Nuradi juga akan berkesempatan menjadi orang nomor satu di Sumut, melanjutkan sisa masa tugasnya.
Karena itu publik tinggal menunggu apakah dalam pemeriksaan besok (Rabu, 22/7/2015), Gubernur mereka Gatot Pujo Nugroho akan ditahan atau justru meneruskan tradisi ‘Jumat Keramat’ seperti gubernur sebelumnya Syamsul Arifin yang sudah terlebih dahulu dijebloskan ke penjara oleh KPK, dan kini sudah menghirup udara bebasnya. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.