HeadlinePolitik

Gatot Mengaku Letih 12 Jam Diperiksa KPK

12
×

Gatot Mengaku Letih 12 Jam Diperiksa KPK

Share this article
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (ist)

tobasatu, Jakarta|Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada sejumlah wartawan yang menungguinya sedari pagi, Gatot sangat irit bicara dan mengaku letih.

“Saya posisinya letih,” kata Gatot di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Pantauan wartawan, Gatot keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.35 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam, terkait kasus suap yang dilakukan pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari Kantor Advokat OC Kaligis. Gerry diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tengah menyuap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015) siang.

Gatot memenuhi panggilan KPK setelah sempat mangkir saat dipanggil penyidik KPK pada 13 Juli 2015 lalu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diketahui tiba di Gedung KPK pada pukul 09.30 WIB pagi dengan menumpang mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Gatot yang mengenakan kemeja batik bercorak cokelat itu datang didampingi pengacaranya, Razman Nasution.

Razman Nasution diketahui sebelumnya merupakan mantan narapidana yang diputus kurungan selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penganiayaan. Kemudian dia mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman dieksekusi tim intel Kejaksaan Agung dan tim intel dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, di sekitar Kantor Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2015. Dia kemudian mendekam ke Rutan Cipinang dan baru bebas pertengahan Juni lalu.

Saat ditanya wartawan, Gatot terlihat bungkam. Mantan narapidana itu yang menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepada kliennya.

“Pak Gubernur tadi ditanya 28 pertanyaan apakah Gubernur mengenal Gerry, bagaimana tugasnya. Inti pertanyaan adalah Pak Gatot selaku gubernur merasa yakin dan hakul yakin tak terlibat dalam suap hakim PTUN,” jelas dia.

Kasus suap yang melibatkan 3 hakim PTUN Medan berawal saat Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), dana bantuan daerah bawahan (BDB) dan dana bantuan sosial (Bansos) di Pemprovsu pada 2012-2013. Saat kasus akan ditingkat ke penyidikan dan penetapan tersangka, Pemprov Sumut menggugat kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Medan. Dalam persidangan PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut.

KPK mengendus ada aroma suap dalam penyelesaian kasus ini, buntutnya dalam OTT yang dilakukan KPK hari Kamis kemarin, KPK menangkap 5 orang yang diduga terlibat suap. salah satu dari 5 orang yang ditangkap KPK adalah M Yagari Bhastara alias Gerry. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai sebagai penerima suap. (ts/mtc)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.