BACA JUGA:
tobasatu, Medan | Bibi Randika, terdakwa penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan, dituntut 20 tahun penjara.
“Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan” ujar jaksa, Senin (11/8/2015), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Bibi Randika yang mengaku sakit hadir di Gedung PN Medan dengan memakai kursi roda. Meski demikian, mendengar tuntutan JPU tersebut, Bibi terlihat menerima, terlihat dari anggukan kepalanya.
Dijelaskan JPU dalam tuntutannya, terdakwa meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Selain itu, kata jaksa, terdakwa meyakinkan melanggar pasal 44 ayat (3) dan ayat (1) UU RI No23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya sidang dilanjukan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa (Pledoi).
“Baik, setelah pembacaan tuntutan ini dibacakan, sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),” kata hakim M Aksir.
Selanjutnya Bibi yang datang menggunakan baju putih dan kerudung warna cokelat dibawa keluar dari ruang sidang dengan menggunakan kursi roda didampingi oleh perawat dan dibawah pengawalan petugas polisi.
Sebelum sidang Bibi Randika digelar, Syamsul Rahman suami Bibi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga seharusnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Syamsul yang juga datang dengan menggunakan kursi roda menolak untuk menjalani sidang.
Majelis Hakim yang diketuai M Aksir tak serta merta menunda sidang. M Aksir mengatakan sidang bisa saja dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa dan mengacu pada Undang-Undang Pasal 12.
“Kalaupun terdakwa minta ditunda lagi, kita bisa membacakannya saja tanpa dihadiri terdakwa,” ungkap hakim. Namun Syamsul tetap bersikeras untuk menunda sidang. (ts-06)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.