HUT ke-70 RI, 342 Narapidana Dapat Remisi Bebas

654
Ilustrasi

tobasatu, Medan | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-70, Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 7262 narapidana, 342 diantaranya mendapat remisi bebas. Narapidana ini mendapatkan remisi Dasawarsa yakni remisi setiap 10 tahun sekali.

“Ada 342 narapidana yang langsung mendapat remisi bebas, 7604 narapidana mendapat remisi pengurangan masa hukuman 1-6 bulan. Untuk tahun ini narapidana juga mendapatkan remisi Dasawarsa, yakni sebanyak 7578 narapidana. Yang besarnya pengurangan masa hukuman itu 1/12 dari masa hukuman, sekitar 1-3 bulan ” jelas Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ayub Sutarman, kepada wartawan, Senin (17/8) sore.

Sementara itu Plt Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi, yang juga hadir dalam acara tersebut, mengatakan kalau pemberian remisi ini diharapkan untuk memberikan kesadaran bagi narapidana untuk berbuat lebih baik kedepannya.

“Kita berharap, remisi ini dapat memberikan kesadaran bagi narapidana untuk berbuat lebih baik dan berperan aktif kepada negara. Dan kepada narapidana jika belum dapat, bersabar dan memperbaiki diri sehingga kedepannya memperoleh hal yang sama,” terangnya.

Saat disinggung dengan over kapasitas tahanan di Lapas Tanjung Gusta Klas I Medan. Dirinya mengatakan kalau sudah memiliki rencana untuk perluasan lahan. “Kita sudah merencanakan perluasan lahan untuk LP Narkoba. Dan untuk lahannya itu kita sudah mencari lahan disekitaran tanah karo,” ujarnya. Dan juga telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi, untuk melakukan upaya rehan bagi para pengguna narkoba.

Dalam acara itu turut hadir, Pangdam I BB, Mayjend Edy Rachmayadi, Kapoldasu, Irjen Eko Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, M Yusni, dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ayub Sutarman. Sebagai simbolis dalam pemberian remisi ini, Plt Gubsu, HT Erry Nuradi, memberikan remisi bebas kepada 8 orang narapidana. (ts-05)