tobasatu.com | Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia menandatangani kesepakatan pinjaman pemerintah Indonesia senilai US$3 miliar, atau setara Rp40 triliun kepada China. Itu disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno di Beijing, pada 16 September 2015.
Di sejumlah media sosial, berita tersebut ditambahkan dengan isu bahwa Menteri BUMN berutang kepada China, dengan menjamin ketiga bank BUMN tersebut.
BACA JUGA:
Di sejumlah medsos, Senin (21/9/2015), mulai beredar gambar imbauan agar masyarakat menarik uang tabungan mereka dari Bank Mandiri, BNI, BRI, yang digadang-gadang menjadi agunan untuk pinjaman kepada China.
“Tarik uang tabungan Anda di Mandiri, BNI, BRI! Bahaya, bila semua bank tersebut yang telah menjadi jaminan utang oleh Menteri BUMN ke China bisa terjual kapan pun di tengah kondisi bangsa seperti sekarang. Amankan harta anda dari rezim perampok sekarang juga..!!!” demikian tulisan dalam gambar dengan foto Menteri BUMN, yang beredar di media sosial.
Gambar tersebut segera mendapat respons dari netizen.
“Ini informasi yang sesat dan provokasi karena dampaknya bisa membuat keresahan di masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap perbankan bisa hancur,” tulis seorang Erizeli Jely Bandoro dalam akun Facebooknya.
Dia mengatakan, bila sistem perbankan tidak lagi dipercaya, maka bisa berdampak sistemik. Ini akan menimbulkan chaos (kekacauan) ekonomi dan bisa membuat negeri bangkrut seperti 1998.
Netizen lain, Susanto Salim ikut menegaskan, dalam akun Facebooknya bahwa imbauan penarikan dana di tiga bank BUMN adalah hoax (berita bohong) dari pengkhianat bangsa.
“Hoax dari pengkhianat bangsa!!! Atas berita tarik uang tabungan di Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Di kala negara sedang membangun ada yang bermain api!!!” tulisnya.
Dia mengatakan, segala lini mereka manfaatkan untuk menggoyang stabilitas negara, dari SARA (suku, ras, agama, dan antar golongan), ekonomi, politik, keamanan dan budaya dan kalau ini terus berlangsung, maka inilah sebenar-benarnya bahaya laten terhadap negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (ts-04)