tobasatu.com, Medan|Puluhan penyandang disabilitas Sumatera Utara mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Disabilitas yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR oleh Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI.
Desakan tersebut disampaikan penyandang disabilitas dalam aksi unjukrasa di gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (12/10/2015).
BACA JUGA:
Koordinator aksi Ridho mengatakan proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas berjalan sangat lambat karena seharusnya RUU tersebut sudah masuk tahap pembahasan bersama Pemerintah karena Panja RUU Penyandang Disabilitas sudah terbentuk dari bulan Mei 2015.
Selain itu, Draft RUU yang dihasilkan Panja Komisi VIII mengalami kemunduran pesat dibandingkan draft yang diusulkan masyarakat.
“Dari jumlah pasal, Panja memangkas 117 pasal dari 268 pasal menjadi 151 pasal. Dan secara substansi pasal-pasal yang dihapus justru yang sangat dibutuhkan para penyandang disabilitas,” katanya.
Ridho menambahkan, pasal-pasal yang dihapus mengatur perihal kebutuhan fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, transportasi, dan kesehatan.
Oleh karena itu, melalui DPRD Sumut massa berharap RUU penyandang Disabilitas yang mengakomodir kepentingan dan kebutuhan disabilitas segera disahkan paling lambat Desember ini.
Massa aksi diterima anggota DPRD Sumut Muchrid Nasution dan Zahir. Anggota dewan tersebut berjanji akan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI. DPRD Sumut melalui Komisi E juga akan menerima perwakilan penyandang Disabilitas untuk mendengarkan keluhan dan kebutuhan para penyandang kebutuhan khusus tersebut. (ts-02)