tobasatu.com, Medan | Dua pelaku pembobol rumah milik kontraktor, Selasa (3/11/2015) berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Keduanya adalah, Azhari Yusuf alias Gotong (24) warga Jalan Bilal Gang Melawai No 29, Kecamatan Medan Timur dan Deni Saputra (16) warga Jalan Bilal, Gang Tahir No 2F, Medan Timur.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti senilai Rp100 juta. Diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Medan Timur, AKP Alexander Piliang SH, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Diah Ardivar warga Jalan Bilal No 1A Medan Timur.
BACA JUGA:
“Jadi korban membuat laporan dengan LP/1227/XI/2015 1 November lalu. Dalam laporannya, korban mengaku jika rumahnya yang ditinggal ke luar kota disatroni maling. Dalam kejadian tersebut, korban merugi Rp100 juta,” terang Alex.
Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara. “Dari keterangan saksi-saksi, kita pun mengetahui identitas pelaku. Dalam hari itu juga, kita langsung mengamankan Deni dikediamannya,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi berhasil menangkap seorang pelaku bernama Deni (16) warga Jalan Bilal, Gang Tahir. Deni berperan sebagai pengangkat barang curian dengan imbalan 1 potong baju.
“Jadi peran si Deni sebagai pengangkat barang. Sebagai imbalan Deni mendapat satu potong baju. Setelah kita lakukan pengembangan, berhasil pula kita tangkap Azhari Yusuf alias Gotong (24) berikut barang bukti 1 unit kipas angin,” ungkap Alex.
Dikatakan Alex pula, pihaknya masih memburu 4 tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui. “Kita masih fokus mencari tau kemana saja para tersangka menjual barang curiannya. Dan barang bukti yang kita amankan juga baru kipas angin,” tukasnya. (ts-05)