Bayar Rp36,8 Miliar Pengemplang Pajak Asal Medan Dilepas

1655
Berita Medan | Dirjen Pajak Ancam Somasi Media Yang Terbitkan Foto Benny Basri
Dari kiri ke kanan, Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM Wilayah I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, saat memberi keterangan terkait tunggakan pajak pengusaha asal Medan. (Foto : tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Dua hari dalam penyanderaan (gijzeling) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Tanjunggusta, Medan, akhirnya pengemplang pajak berinisial BB (Benny Basri) dilepas oleh Direktorat Jendal Pajak (DJP) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP I Sumatera Utara, Mukhtar. “Penunggak pajak berinisial BB (Benny basri) sudah kita lepaskan, Jumat (6/11/2015) sekira pukul 11.00 WIB, setelah kami sandera atau gijzeling. Dia kami lepas setelah membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp36,8 miliar,” kata Mukhtar.

Lebih lanjut dikatakannnya, BB merupakan satu dari sekian banyak penunggak pajak di Sumatera Utara. Sebelum dilakukan penyanderaan, dikatakan Mukhtar, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan yang bersangkutan.

“Sebelum dilakukan penyaderaan, DJP sudah melakukan upaya-upaya agar yang bersangkutan membayar tunggakan pajaknya. Mulai dari melakukan peneguran, sita, blokir, dan inilah langkah terakhir kami melakukan. Penyanderaan,” katanya

Diungkapkannya, penyanderaan atau gizeling, dilakukan berdasarkan surat ijin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2220/MK.03/2015 tanggal 15 Oktober 2015.

“Penyanderaan sudah melalui berbagai tahapan penagihan pajak sesuai ketentuan termasuk penerbitan Surat Teguran periode 2006 dan 2009, penerbitan surat paksa, dan tindakan penagihan aktif, blokir dan usulan pencegahan,” katanya kembali.

Dijelaskan penangguhan pajak dilakukan Beni Basri yang merupakan Direktur PT TMIIL di bidang real estate yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, di tahun 2006 hingga 2009 dengan nilai pajak Rp36,8 Milyar.

Setelah melunasi semua utang pajaknya, Benny pun keluar dari rutan tanpa beban. Dalam kasus ini, ia ditangkap petugas Mabes Polri, Rabu (4/11/2015) sekira pukul 16.00 WIB di rumah makan Cap Go Can, Jalan Asia simpang Jalan Emas, Medan Area.

Saat itu, ia langsung dibawa petugas untuk diperiksa dan selanjutnya ditempatkan di ruang khusu di Rutan Klas I A Tanjunggusta Medan. (ts-05)