HeadlinePolitik

Eddy Sofyan Resmi Ditahan Kejagung

342
×

Eddy Sofyan Resmi Ditahan Kejagung

Share this article
Kepala Kesbangpol dan Linmas Drs Eddy Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com, Jakarta | Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Kepala Kesbangpol dan Linmas Drs Eddy Sofyan MAP resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (12/11/2015).

Eddy ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka awal November lalu, terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun 2012-2013 yang sudah terlebih dahulu menjerat Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Informasi diperoleh tobasatu.com, Eddy Sofyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Eddy yang kini merupakan Penjabat Walikota Siantar itu ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kapuspenkum Amir Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015). Selain Eddy, jaksa juga telah memeriksa Gatot di gedung KPK lantaran suami Evy Susanti itu saat ini berstatus sebagai tahanan KPK.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumatera Utara Eddy Sofyan. Keduanya disangka melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gatot diduga menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu. Tim penyidik Kejagung menyebut Gatot tidak menunjuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan Bansos TA 2012-2013.

Selain itu Gatot menurut Kejagung menerbitkan keputusan penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dievaluasi oleh SKPD terkait.

Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan sehingga dana hibah diterima oleh pihak yang tidak berhak dan merugikan keuangan negara Rp 2.205.000.000.

Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. (ts)