Menteri Sudirman Said Dilaporkan ke KPK

809

tobasatu, Jakarta | Diduga melanggar pemberian izin PT Freeport Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan itu berupa pemberian izin PT Freeport Indonesia hingga tahun 2021 dan perpanjangan izin ekspor konsetrat selama 6 bulan dari 28 Juli 2015-26 Januari 2016

Koordinator Forum Mahasiswa Pengawas Aset Bangsa (FMPAB) Varhan Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti bahwa Sudirman melakukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

“Sehubungan dengan penerbitan surat nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015, yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara demi kepentingan asing dan atau pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Varhan di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/11/2015) malam.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba disebutkan, bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

“Bahwa dengan jelas dan tegas Sudirman Said telah melanggar dengan mengeluarkan izin untuk memperbolehkan PT Freeport Indonesia untuk mengekpos kosentrat padahal di UU telah melarang kegiatan itu,” tegasnya.

Dia juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Sudirman Said sebagai Menteri ESDM. Pasalnya, Sudirman dengan jelas melanggar aturan atau UU yang selama ini ada. “Sehingga kita bisa mengelola aset dan sumber daya tanpa campur tangan asing,” pungkasnya. (ts-04)

BACA JUGA  KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Komjen BG