tobasatu.com, Medan | Hanya karena tidak mau melayani hasrat pria hidung belang, Ary Syahputra (26) warga Jalan Medan-Binjai Km 9, Kampung Lalang, Gang Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal, mengancam akan menyebarkan foto bugil kekasihnya.
Namun aksi pelaku urung terjadi setelah ia lebih dulu ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Bahkan ia ditangkap dengan tuduhan hendak menjual kekasihnya sendiri.
BACA JUGA:
Ary yang ditangkap di Hotel Miyana, Jalan Haji Anif beserta RS (16) dan MLN (16) membantah hendak menjual dua orang perempuan itu seharga Rp 2 juta seperti yang dituduhkan polisi.
“Saya tidak ada menjual kekasih saya, mana mungkin saya melakukan itu,” katany dihadapan petugas, Selasa (24/11/2015).
Sementara itu, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP Zufri Siregar mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas menyaru sebagai pria hidung belang.
“Korban diamankan karena hendak menjual wanita dengan harga Rp 2 juta,” katanya. Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan korban, dirinya tak punya pilihan lain karena Ary yang juga pacarnya mengancam akan menyebarkan foto-foto bugilnya jika tak mau melayani pria hidung belang.
“Korban mengaku terpaksa melakukanya karena diancam oleh pelaku karena takut foto-foto bugilnya disebarkan. Polisi yang mendapat informasi adanya perdagangan perempuan di bawah umur langsung bertindak, hingga akhirnya meringkus pelaku saat akan menjual korban,” terang Zufri. (ts-05)