BBPOM Musnahkan Produk Obat dan Makanan Illegal Senilai Rp1,5 Miliar

898
Ilustrasi BBPOM. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan melakukan pemusnahan obat dan makanan illegal Senin (30/11/2015), di lapangan Cadika Pramuka Medan.

Menurut Kepala BBPOM Kota Medan M.Ali Bata Harahap, produk obat dan makanan illegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 232 item, 211.832 kemasan senilai Rp1,5 miliar.

Perinciannya, jenis produk obat keras daftar G 52 item sebanyak 1.209 kemasan senilai Rp 6.751.000, Obat tradisional tanpa izin edar 30 item, 201.111 kemasan senilai Rp 1.035.433.000, kosmetik tanpa izin edar 140 item, 3.852 kemasan bernilai Rp 253.074.000 dan 10 item pangan tanpa izin edar dengan 5.687 kemasan senilai Rp290.008.000.

Produk yang dimusnahkan tersebut, kata Ali Bata, merupakan hasil pengawasan 2014 yang belum mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Medan 2014 dan prosesnya masih berlanjut sampai 2015 yang saat ini telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dihadiri Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya. Untuk itu, Ali mengimbau masyarakat, tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar dan atau palsu.

Sementara Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Marah Husin Lubis menyampaikan apresiasi yang dilakukan BBPOM. Ke depan, diharapkan, agar obat dan makanan illegal ini tetap dilakukan pengawasan lebih intens agar tidak beredar di masyarakt dan juga melakukan kordinasi dengan instansi terkait. (ts-13)

BACA JUGA  Randiman Tarigan Luncurkan Biografi Menulis Asa di Atas Batu