IDI Tolak MEA Pada Sektor Kesehatan

1289
Logo IDI. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com |Pemberlakuan pasar bebas MEA pada akhir Desember 2015 lalu ternyata menjadi sorotan bagi sektor kesehatan.  Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Khairani Sukatendel bahwa dengan tegas menolak kalau sektor kesehatan dimasukkan sebagai perdagangan di era MEA.

Menurutnya, bidang kesehatan dipandang sektor paling penting untuk ketahanan pangan sehingga tidak pantas masuk perdagangan/komoditi.

“Selama ini sama sekali tidak ada persiapan bidang kesehatan dalam menghadapi era MEA. Baik persiapan kualitas SDM maupun teknolgi kesehatan,” katanya Kamis (7/1).

Menurutnya, secara kualitas tenaga medis para dokter di Indonesia sudah mumpuni. Namun, alat kesehatan (alkes) selama ini sangat jauh dari cukup terbukti hanya sekitar 3 rumah sakit di Sumut yang memiliki alkes yang memadai dan yang lain hanya alakadarnya. Dengan begitu ketika Medan dibombardir alkes dari luar ditambah dengan investor dari luar yang memiliki modal banyak dikhawatikan kedokteran kita kalah.

“Saya bisa jamin keilmuan dokter kita kemampuan bagus tetapi teknologi kalah ditambah perlindungan kurang dari negara. Tidak jarang kamiu para dokter dibunuh karakter karena dituduh malpraktek,” katanya.

Oleh karena itu, IDI Sumut sendiri menolak prasasti MEA di DPRD Sumut, Kamis (31/12) belum lama ini. Mereka meminta agar pemerintah mempersiapkan negara benar-benar berdaulat dan mendiri, khususnya di bidang kesehatan.

Sementara saat disinggung tentang penolakan IDI terhadap MEA utamanya dalam hal kesiapan seperti alat kesehatan, Sekretaris Dinkes Sumut Afwan Lubis mengatakan, belum ada release atau regulasi dari Menkes tentang tenaga asing seperti dokter yang ingin berpraktik di Indonesia termasuk sumut.

“Belum ada pemberitahuan dari pusat atau Menkes kalau ada yang minta atau proses dokter asing praktik di era MEA. Kita masih menunggu surat edaran dari Menkes. Mengenai hal itu masih dalam pembahasan,” ujar Afwan.

Namun, sambungnya, bagi warga asing yang masuk dan bekerja di Indonesia atau di Sumut,sudah ada ketentuannya yaitu Izin Masuk Tenaga Asing (IMTA). “Kalau dia dokter maka ada UU Praktik Kedokteran yang harus dipenuhi bagi yang bekerja harus ada Surat Tanda Register,” katanya.

Namun, jelas Afwan lagi, kalau ada yang mau mengurus, maka Dinkes Sumut akan berkordinasi dengan Menkes bagaimana prosedurnya.”Tapi, sampai saat ini, belum ada yang mengurus,” ujarnya. (ts-13)