Dapat ‘Rapor Merah’dari Ombudsman, Pj Walikota Medan Kumpulkan SKPD, Camat & Lurah

959
Pj Walikota Medan Randiman Tarigan melakukan pertemuan dengan SKPD, camat dan lurah guna menindaklanjuti hasil penilaian Ombudsman yang memberikan 'raport merah'kepada Pemko Medan. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pj Walikota Medan Randiman Tarigan mengumpulkan seluruh SKPD, Camat dan Lurah di jajaran Pemko Medan, untuk mengevaluasi hasil penilaian Ombudsman RI yang memberikan ‘raport merah’kepada Pemerintah Kota Medan.

Dihadapan para SKPD, camat dan lurah, Randiman menekankan ada 3 hal yang harus ditanamkan dalam membangun Kota Medan diantaranya memiliki rasa memiliki, tumbuhkan rasa kebersamaan seluruh SKPD serta harus bertanggung jawab tidak hanya pada diri sendiri tetapi juga pada SKPD lainnya.

“Jadi bila ada salah satu dinas atau cama mengalami masalah mari sama-sama kita bantu menyelesaikannya,”tutur Randiman, Selasa (12/1/2016), di rumah dinas Walikota Medan.

Pertemuan itu digelar guna mengevaluasi hasil penelitian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan public oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut  terhadap 24 produk pelayanan administrasi yang diselengggarakan Pemerintah Kota Medan 2015.

Dalam kesempatan itu, Randiman juga berpesan agar para aparatur jajaran Pemko Medan jangan menempatkan dirinya menjadi penguasa. Sebab aparatur pemerintah adalah pelayanan masyarakat, bukan dilayani oleh masyarakat, dengan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dibuat  artinya sudah ikut menerapkan pelayanan public, dan SOP yang dipajangkan jangan jadi hiasan tetapi wujudkan dengan perilaku.

“Pertemuan ini terkait hasil survey dari Ombudsman RI dan hasil penelitian kepatuhan terhadap pelayanan publik dimana sejumlah SKPD jajaran Pemko Medan mendapat  zona merah, diharapkan dengan pertemuan ini kedepannya kita semua bisa lebih baik lagi, hal ini bisa kita lakukan bila kita semua mau,” ujar Randiman.

Randiman mengakui hampir semua SKPD belum melaksanakan pelaksanaan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan publik yang harus menerapkan SOP serta Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), hanya beberapa SKPD serta Kecamatan saja yang menjalankannya, dalam pertemuan ini diharapkan semua SKPD termasuk Camat dan Lurah dapat menerapkannya.

BACA JUGA  Benahi Pelayanan Publik, Kepala Daerah di Sumut Harus Tiru Langkah Jokowi

Menurutnya, pelaksanaan Paten tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2015, untuk Pemko Medan memang terlambat  tapi lebih baik terlambat dari pada sama sekali tidak dilakukan. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat, penyelenggaraan mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berterima kasih dengan Ombudsman, dengan adanya penelitian mereka kita tahu kekurangan-kekurangan kita, dan kita dapat melakukan perbaikan. Kedepannya semua SKPD menerapkan SOP dan Paten ini serta tidak ada lagi zona merah, enam bulan kedapan di 2016 ini tidak ada lagi zone merah, dengan pertemuan ini nantinya seluruh SKPD, Camat dan Lurah melakukan hal yang terbaik dan bulan berikutnya  semua SKPD Pemko Medan jangan ada lgai raport merah,” harapnya. (ts-02)