tobasatu.com, Medan | Gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (Redi), ditolak Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (12/1/2016).
“Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat, bahwa pihak PT TUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan,” ucap Ketua Majelis Hakim HA Sayuti didampingi hakim anggota Maskuri dan Disiplin F Manao.
Selain tidak dapat menerima gugatan yang diajukan penggugat, majelis hakim tinggi TUN Medan menghukum Redi untuk membayar perkara Rp201.000.
Usai mendengarkan putusan, Hasanuddin Batubara selaku penasihat hukum pasangan Redi mengajukan kasasi atas putusan hakim PT TUN Medan.
“Kita Kasasi, sebab menurutnya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Medan. Ada rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember, tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015,” ucapnya.
Hasanuddin berkeyakinan di tingkat kasasi nanti hakim agung mengerti dengan gugatan itu, terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.
“Itu karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU Tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan,” katanya. (ts-04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.