tobasatu.com, Medan | Seorang oknum Brimob Polda Sumut bernama barada Frangky Batubara, Rabu (10/2/2016) siang dilaporkan ke Polresta Medan dengan tuduhan melakukan pencabulan.
Diungkapkan korban VAL (18), warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Ketika dijumpai di Polresta Medan menceritakan, kejadian pencabulan yang dialaminya berawal ketika dirinya dijumpai oknum Brimob, Selasa (9/2/2016) malam di kediamannya.
BACA JUGA:
“Saya membuat laporan kasus pencabulan yang saya alami,” ungkap korban sembari memperlihatkan Laporan Polisi dengan nomor : Lp/348/K/II/2016/SPKT Resta Medan.
Diungkapkannya lebih lanjut, setelah berjumpa dengan pelaku, korban lantas diajak pergi untuk mengambil pakaian laundry di kawasan Medan Johor. Namun, bukannya mengambil laundry, korban malah diajak pelaku ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting.
“Di hotel itu saya diberi air mineral, seperti ada obat penenangnya saya langsung pusing dan tak sadarkan diri. Saat siuman saya sudah dalam keadaan bugil di dalam hotel,” kata korban.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lalu membuat laporan ke Polresta Medan. “Kami tidak terima dengan kejadian yang dialami anak saya, keluarga kami merasa tertipu,” kata ayah korban, Puji Arto (48) kepada wartawan sembari berlalu. (ts-05)