Modus Razia Cukai Palsu, Dua Oknum Polisi Merampok di Langkat

3 views
Foto rampok/Ilustrasi

tobasatu.com, Langkat | Dua oknum polisi, Selasa malam terlibat perampokan toko milik M Hutabarat alias Ahmad (35) di Desa Pantai Gading, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keduanya dikethui bernama Bripka NS (41) warga Desa Puji Dadi, Langkat, disebut bertugas di Polres Karo dan, Aiptu IH (40) warga Jalan Meda-Binjai  KM 12, Sunggal, Deliserdang, bertugas di Polres Binjai. Selain kedua oknum polisi ini, petugas juga menangkap dua orang lainnya bernama Novrizal (34) warga Jalan Medan-Binjai KM 12, Sunggal, dan M Fuad Darus (34), warga Medan Hevetia.

Dari keempat pelaku ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit server CCTV, 13 slop rokok, uang sebesar Rp 50 juta dan 1 unit replika senjata api jenis air softgun.

Perampokan terjadi saat keempat pelaku mendatangi toko korban, mengaku sebagai anggota kepolisian keempatnya lalu menyebut kalau korban telah memperjual belikan rokok dengan cukai palsu. Selanjutnya 13 slop rokok diambil berikut uang tunai Rp 50 juta dikatakan pelaku sebagai uang penjualan rokok dengan cukai palsu.

Namun, aksi itu dicurigai oleh istri korban. Sebab CPU CCTV yang merekam tindak tanduk pelaku juga diangkut. Beralbi untuk melakukan pengembagan pelaku pun membawa korban pergi dengan mengendarai mobil BK 1349 HG milik korban.

Istri korban yang curiga langsung melaporkan prihal itu ke Polsek Sicanggang dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Langkat. Berdasarkan laporan istri korban polisi pun ahirnya berhasil menangkap keempat pelaku.

“Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, nanti saja ya, saya sedang rapat,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarna Praja saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (10/2/2016) siang. (ts-05)