tobasatu.com, Langkat | Petugas Sat Reskrim Polres Langkat masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus penculikan disertai pemerasan yang dialami pedagang kelontong M Hutabarat alias Amat (35), warga Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kebupaten Langkat.
Dari empat orang pelaku penculikan, dua orang merupakan oknum polisi, Bripka NS (41) anggota Polres Tanah Karo dan Aiptu IAH, anggota Shabara Polres Binjai. Sedangkan dua lainnya warga sipil atas nama NOV (34) warga Jalan Medan-Binjai Km 12 dan MFD (31) warga Jalan Tani Asri, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan.
BACA JUGA:
Dikatakan Kepala Satuan (kasat) Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarna Praja berdasarkan keterangan pelaku, aksi itu baru kali ini mereka lakukan. “Modusnya mengatakan kalau korban menjual rokok dengan cukai palsu. Pengakuan mereka baru sekali, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi yang mereka lakukan kemarin merupakan gagasan MFD yang kesehariannya bekerja sebagai sales rokok. Guna mematangkan aksinya, para pelaku merencanakannya selama dua hari namun aksi keempatnya gagal setelah istri korban melaporkan ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka melakukan aksi pemerasan dan penculikanterhadap M Hutabarat alias Amat dengan modus sedang bertugas mengungkap kasus penjualan rokok ilegal dan menuduh korban sebagai salah satu pedagang yang terlibat.
Dari toko korban, pelaku menyita sejumlah rokok dan menculi Amat dengan menggunakan mobil Innova BK 1249 HG. Di tengah perjalanan, para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada korban. Lalu terjadi kesepakatan tebusan tersebut hanya sebesar Rp 80 juta. (ts-05)