HeadlineKriminal

Sepekan Ops Antik Toba 2016, Polsek Medan Kota ‘Sikat’ Lima Penyalahguna Narkoba

16
×

Sepekan Ops Antik Toba 2016, Polsek Medan Kota ‘Sikat’ Lima Penyalahguna Narkoba

Share this article
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu memperlihatkan kelima tersangka penyalahgunaan narkoba berikut mesin judi mesin jackpot di Polsekta Medan Kota. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Sepekan digelarnya operasi antik (anti narkotika) toba 2016, Polsek Medan Kota berhasil  tangkap lima orang penyalahgunaan narkotika.

Lima orang tersangka yang diamankan yakni, Hadi Gunawan alias Buyung (46) warga Jalan Brigjen Katamso Lorong Sempurna, Medan Kota. ‎Hadi ditangkap pada Rabu (3/2/2016). Dari Hadi polisi temukan 2 gram sabu-sabu.

Kemudian Muhammad Ridho Al Amin (25) dan Aidil Rizki (27) keduanya warga Multatuli Lorong 2, Medan Kota. Dari keduanya polisi temukan 1 plastik berisi sabu, 1 kotak rokok berisi 1 plastik klip kosong, 2 pipet plastik dan 3 mancis.

Selanjutnya, ‎Hendra Krisna (26) warga Jalan Mangkubumi Lorong Kelinci, Medan Maimun. Darinya polisi menyita 0,45 gram sabu. Dari hasil pengembangan dari Hendra, polisi temukan lagi 10 mesin judi jackpot di Jalan Mangkubumi yang sudah ditinggal pemiliknya.

Dan yang terahir  seorang pelajar berinisial RRL alias Boy (14) warga Jalan Brigjen Katamso Lorong Pelita 2, Medan Kota. Dari pengakuan RRL alias Boy, ia baru sepekan terakhir ini berjualan sabu atas suruhan tetangganya berinisial A (36) dengan upah Rp200 ribu perharinya. Dari RRL alias Boy, polisi menyita 15 gram sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp90 ribu.

“Dalam sepekan terakhir ini kita mengungkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Selain sabu, kita juga amankan 10 mesin judi jackpot. Para tersangka dijerat Pasal ‎114, Pasal 112, Pasal 111 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Minggu (14/2/2016). (ts-05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.