Jual Sabu Sama Polisi, Piye Masuk Penjara

2172
Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin (baju garis-gari) bersama Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang (baju biru) mngapit tersangka narkoba.
Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin (baju garis-gari) bersama Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang (baju biru) mngapit tersangka narkoba. (tobasatu.com/Chandra Sembiring)

tobasatu.com, Medan | Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (26/2/2016) siang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area. Dari tangan tersangka, Ferry Syahputra alias Piye (39) ini petugas juga menyita barang bukti 2 bungkus kecil sabu-sabu, uang Rp 55 ribu, 1 timbangan elektrik, dan 48 plastik klip.

Piye ditangkap polisi tak jauh dari kediamannya di Jalan Denai, Gang Jati, Medan. “Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Denai sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu ini, ” ungkap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Area, Kompol M Arifin melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP Alexander Piliang.

Berdasarkan laporan itu polisi pun langsung melakukan penyelidikan. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka. Dari sana kita menyaru sebagai pembeli (undercover buy) dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya,” terang Alex.

Pun sudah tertangkap tangan, tersangka masih saja berupaya melawan petugas. Namun petugas yang sudah bersiaga berhasil memboyongnya ke Polsek Medan Area. “Sempat melakukan perlawanan namun berhasil kita amankan, barang bukti kita sita dari saku celananya,” tukas Alex lagi.

Namun saat petugas akan memboyong tersangka, ratusan warga sekitar coba menghalangi bahkan melempari petugas dengan batu. Melihat itu polisi melepaskan tembakan ke udara hingga membuat warga bubar.

Hasil interogasi tersangka mengakui kalau dirinya sudah menjual sabu sejak dua tahun belakangan dan mendapatkan sabu dari pria berinisial IP warga Mandala Bypass. “Sejauh ini masih kita periksa, untuk IP dalan pengejaran, ” kata Alex. (ts-05)