BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kasus pembunuhan Raiden dan Jaiden, bayi kembar berusia 7 bulan yang dilakukan ayah kandungya Fredi alias Ali (30), masih dalam penyelidikan pihak Polsek Sunggal, Selasa (1/3/2016).
Fredi ditangkap polisi, Senin (29/2/2016) malam setelah dilaporkan pembantunya bernama Tuminah. Dimana saat itu Tuminah mengetahui kalau Fredi sudah menampari abyi kembarnya hingga lembam-lembam di kediaman Fredi di Jalan Pasar IV No11 C, Sunggal, Kecamatan Sunggal.
Melihat itu, Tuminah sempat menegur Fredi mengapa ia tega menyiksa anaknya yang belum mengetahui apa-apa. Namun hal itu malah membuat Fredi marah dan saat itu langsung memecat Tuminah sebagai pengsuh bayinya. “Jadi saat itu Tminah menegur Fredi, hari itu juga langsung ia dipecat,” ungkap seorang petugas kepolisian di Polsek Sunggal.
Tak tega dengan keadaan Raiden dan Jaiden, Tuminah pun menyambangi Polsek sunggal untuk melaporkan kelakuan Fredi. “Selanjutnya Tuminah mendatangi kantor polisi dan langsung melaporkannya,” kata petugas itu lagi.
Berdasarkan laporan itu, Fredi pun langsung ditangkap dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan pelaku pembunuhan bayi sudah ditahan.
“Setelah penyidik melakukan penyelidikan ayah bayi itu langsung ditetapkan sebagi tersangka dan diamankan di sel tahanan sementara. Berdasarkan pengakuannya, motifnya hanya karena jengkel karena anaknya menangis,” ungkap Mardiaz.
Sebelumnya, Fredi nekat menganiaya bayi kembarnya hanya kerena terus menangis. Sedangkan ibu korban, Neni Lusiana (27) tengah bekerja sebagai penjaga toko di Jalan Putri Hijau, Medan. (ts-05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.