Diamankan Petugas Bandara KNIA, 5000 Butir Happy Five Asal Malaysia Gagal Beredar di Sumut

1131
Foto pil happy five/Ilustrasi

tobasatu.com, Medan | Sebanyak 5000 buitr pil happy five yang dibawa dari Malaysia gagal beredar di Sumatera Utara. Rabu (9/3/2016) petugas Bea Cukai Terminal Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) berhasil menangkap pelaku M Faiz bin Rahman (29) berikut barang bukti 5000 butir pil happy five.

Tersangka ditangkap setelah mendarat sekira pukul 08.15 WIB. Ketika tersangka menumpangi pesawat Air Asia AK-396 dari Kuala Lumpur Malaysia. Saat melintasi mesin x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di dalam koper hitam yang dibawa oleh tersangka.

Saat diperiksa petugas pun mendapati barangbukti tersebut.dari tersangka yang memiliki nomor pasport A-37641554 itu. Atas penemuan itu, tersangka pun kemudian diserahkan oleh tim Intelijen Bea Cukai ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dari penyelidikan awal, tersangka datang ke Sumatera Utara bersama seorang wanita bernama Sufie Bin Sutijo. Hal itu diketahui setelah polisi mengecek sistem reservasi bokingan maskapai Air Asia di counter ticketing bandara KNIA, bahkan sempat dikabarkan petugas melakukan pengembangan ke Hotel Arya Duta.

Disebut-sebut, sudah ada orang yang menunggu tersangka di hotel dimaksud. Dari informasi terakhir, diketahui bahwa tersangka ini rencananya akan kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (11/3/2016) mendatang.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Renhard Silitonga kepada wartawan mengaku masih melakukan pemeriksaan. “Ya memang ada diamankan. Bukan ekstasi, tapi pil happy five. Besok kita realese,” katanya, Kamis (10/3/2016). (ts-05)