Pembahasan Ranperda RTRW Sumut Molor Lagi

1802

tobasatu.com, Medan | Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Utara (Sumut) terus mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Rapat paripurna DPRD Sumut bersama Pemrov yang dijadwalkan, Senin (14/3) ditunda karena ketidakhadiran Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan hanya dihadiri Sekda Provsu.

Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga, kepada wartawan mengharapkan agar pembahasan Ranperda RTRW ini tak lagi mundur karena Ranperda RTRW merupakan salah satu langkah strategis dalam pembangunan Sumut.

“Ini salah satu yang penting segera disahkan. Kita butuh panduan pembangunan ruang dan tata kota. Pemerintah kabupaten dan kota juga pasti berharap ini cepat selesai karena sangat strategis. Mana lahan pertanian, perkebunan, hutan, kawasan usaha, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Hasban, saat ini Sumut memiliki berbagai rencana pengembangan kawasan yang diharapkan bisa mendongkrak perekonomian.

“Semua rencana pembangunan punya kepentingan dengan Ranperda ini. Termasuk Badan Otoritas Danau Toba. Kami optimistis pembahasannya akan selesai secepatnya,” tambahnya.

Di tempat terpisah, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumut Effendi Panjaitan, menyatakan Ranperda RTRW ini memang harus hati-hati dibahas sehingga tidak perlu didesak.

“Sumut berbeda persoalannya dengan propinsi lain. Sebaiknya tidak terburu-buru, karena masih ada sejumlah persoalan yang perlu pembahasan mendalam. Kita tidak mau dalam rangka eksploitasi, kalau bisa dalam rangka konservasi juga menjaga keseimbangan,” katanya.

Menurut politisi PDIP ini, kendala pertama adanya surat dari Pemprovsu terkait adanya perubahan dasar RTRW dari sebelumnya berdasarkan SK Menhut No 44/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, namun kini sudah direvisi menjadi SK Menhut No 579/2014, sehingga Pemprov Sumut meminta hal itu dimasukkan dalam pembahasan.

BACA JUGA  Rapat Membahas Banjir Bandang Labura, Anggota DPRD Sumut Ajak Dinas Kehutanan Rapat Setengah Kamar

“Kalau dasarnya ada yang baru berarti harus diulang kembali, ada pembahasan kembali. Lagipula rapat paripurna pembahasan Ranperda RTRW Sumut yang seyogianya digelar pertengahan Februari kemarin batal dilaksanakan,” ucapnya.

Selain itu, untuk masalah kedua, lanjut anggota Komisi E tersebut, masih ada satu kabupaten di Sumut yakni Kabupaten Humbahas yang belum menetapkan RTRW-nya, karena masih keberatan dengan luas hutan yang ditetapkan pemerintah.

“Sebelumnya hutan register di sana totalnya 90.000 hektare, setelah keluar SK Menhut No 44/2005 bertambah menjadi 150.000 hektare. Setelah dilakukan revisi lewat SK Menhut No 579/2014 berkurang menjadi 145.00-an ha dari total 250.000 hektare hutan yang ada di Humbahas. Artinya terjadi pengambilalihan lahan-lahan milik masyarakat adat dan lainnya menjadi hutan, tentu mereka keberatan sehingga mereka tidak mau menandatanganinya,” tutur Efendi. (ts-02)