Kenaikan Tarif BPJS Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan kepada Peserta

2 views
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com, Medan | Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut) dr Azwan Hakmi Lubis SpA (K) menyatakan, kenaikan premi yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diharapkan berdampak kepada peningkatan pelayanan kepada peserta.

“Harapannya juga dengan penyesuaian premi, ada realisasi tarif sehingga berdampak langsung dengan pelayanan, rasio dokter dan perawat lebih merata pada setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), distribusi peserta yang lebih merata di setiap FKTP sehingga pelayanan lebih baik,” kata Azwan pada sosialisasi Perpres nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, di aula BPJS Kesehatan, Rabu (16/3/2016).

Dijelaskannya, dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 itu adanya penambahan manfaat pelayanan kesehatan mencakup pelayanan KB (Tubektomi interval) dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit (UGD).

Menanggapi masih adanya keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, Azwan mengakui karena BPJS baru berjalan dua tahun. Apalagi, adanya perubahan peraturan yang mungkin belum sampaike bawah.

“Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sudah turun dan melihat adanya masalah faktor komunikasi rumah sakit dengan pasien dan dokter dengan pasien. Ini yang membuat masyarakat klaim dapat pelayanan sub standar,” ujarnya.

Jadi, ia menyarankan, perluanya sosialisasi tentang formularium nasional, rumah sakit sakit harus lebih efisien dan efektip karena bukan tarif fee for servis tetapi sekarang dengan sistim paket INA CBGs. “Rumah sakit harus akreditasi agar pelayanan lebih efisien dan efektip,” katanya.

Selama ini, sambungnya, masih ada dibawah tarif real dan menyulitkan rumah sakit dalam memberikan pelayanan. Maka, dengan adanya penyesuaian tarif, rumah sakit mengharapkan tarif INA CBGs bisa ikut menyesuaikan.

Sementara itu, mewakili Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr  Ade Rahmaini mengatakan, dokter melayani pasien sesuai standar keilmuan masing masing.

Namun, mengenai penyesuaian premi, Ade Rahmaini menegaskan, belum bisa memberikan tanggapan karena masih ditelaah PB IDI.

“Kita tidak bisa menanggapi karena sedang dibahas PB IDI. Jadi, kalau sudah sudah selesai di telaah,akan disampaikan secara tertulis kepada BPJS,” tukasnya.

Kepala departemen hukum komunikasi publik, kepatuhan dan keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Aceh Ismed berharap, peserta dapat membayar preminya tepat waktu.

Diterangkannya, dalam Perpres nomor 19 tahun 2016 itu, penyesuaian dilakukan harapannya terjadinya peningkatan pelayanan dan tidak mengurangi manfaat seperti cuci darah.

“Tidak mungkin dan sangat tidak manusiawi apabila dihilangkan/dikurangi. Juga alokasi dana tambahan dari APBN,” ujarnya didampingi Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Cabang Utama Medan  Asnila.

Disebutkannya, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, kelas III menjadi Rp30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas III menjadi Rp80 ribu.

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Medan, kepala seksi jaminan kesehatan dr Shereivia Faradillah berharap masyarakat diberikan edukasi seperti jangan langsung minta dirujuk ke rumah sakit. “Manfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sampaikan keluhan secara tertulis kepada kita. Kita tetap berusaha memenuhi standar pelayanan kesehatan,” katanya. (ts-13)