tobasatu.com, Medan | Dua orang pelaku pembobolan rumah Hendrik Manullang (33), warga Jalan Bilal No 21, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dan rekannya Rianto Nainggolan (37) warga Jalan Saudara, Kecamatan Medan Kota, Selasa (22/3/2016) sore ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pelaku pembobol rumah ini ditangkap berdasarkan laporan Muhammad Edwin Syahputra (46), warga Jalan Sei Rokan, Medan Sunggal yang tertuang dalam LP/277/K/II/2016/SPKT/SEK SUNGGAL.
BACA JUGA:
Disebutkan peristiwa pembobolan itu terjadi di kediaman milik orangtua Edwin yang berada di Jalan Sei Rokan No.09, Kelurahan.Babura, Kecamatan, Medan Sunggal. Saat itu keponaan Edwin bernama Fahri menemukan Hp dipekarangan rumah, namun setelah ditanya siapa pemiliknya seisi rumah tidak mengaku memiliki HP tersebut.
Curiga dengan itu, Fahri langsung mengecek rumah kakeknya. Saat diperiksa ternyata salah satu kamar milik Adlin (kakek Fahri) dalam keadaan berantakan dan langit-langit kamar yang terbuat dari asbes dalam keadaan jebol.
Setelah di cek, sejumlah barang milik Adlin tidak lagi berada ditempatnya. Selanjutnya hal itu dilaporkan kepada Edwin yang langsung membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan ahirnya mengantongi identitas pelaku.
Hendrik Manullang berhasil ditangkap polisi dari kawasan Perumahan Milala, Jalan AH Nasution, pada saat ditangkap ditemukan jam milik korban tengah dipakai pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendrik mengakui perbuatannya dan itu ia lakukan berdua dengan rekannya, Rianto Nainggolan.
Kemudian polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rianto tak jauh dari SPBU Jalan AH Nasution. “Berdasarkan keterangan Rianto ini, barang curian berupa anting, cincin, kalung, rantai emas serta jam tangan merk Rolex dijualkan kepada Rina boru Tompul (47) yang juga turut kita amankan, saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, 2 buah jam tangan, 1 buah obeng, 1 buah tang, tali nilon sepanjang 10 meter,2 buah linggis, sarung tangan 2 buah,HP merek Advan 1 buah, celana pantang 5 potong, 3 tali pinggang, 1 unit kipas angin, 1 unit dispenser air, 1 buah sapu,, 1 buah skop sampah dan 2 buah tas ransel. (ts-05)