tobasatu.com, Medan | Kepolisian Resor Langkat, menggagalkan upaya penyeludupan 450 karung bawang merah illegal dengan label merk Superior Shalots asal Sisaket, Thailand, Sabtu (26/3/2016) sekira pukul 03.30 WIB.
Ratusan karung bawang seberat 9 ton itu diamankan dalam satu unit truk yang melintas di Dusun VIII Paluh Udang, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. “Kita sudah mengintainya sejak beberapa hari lalu, dari itu kita langsung melakukan penjagaan di setiap jalur trutama jalur tikus,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnapraja.
BACA JUGA:
Agus menjelasakan, penyeludupan bawang illegal asal Thailand itu terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan ditemukan dua unit truk yang memuat 9 ton bawang.
“Saat kita cek kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resminya,” jelas Agus. Dari truk Colt Diesel Canter HD 125 PS Warna Kuning BK 9504 DC ditemukan 450 karung bawang.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. Selain barang bkti bawang dan truk, polisi juga mengamankan sopir dan kernet truk. Keduanya adalah, Indra Purnama alias Pungkring (36) warga Dusun Kelapa Lima, Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dan kernetnya bernama Sukandar alias Kaleng (35), warga Dusun Paya Ulat, Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk sementara barang bukti yang diamankan berada di Polres Langkat untuk sopir dan kernet masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Belum ada tersangka masih dalam pemeriksaan, nantinya jika sudah ada tersangka maka kita jerat dengan pasal 5 jo Pasal 6 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikanm dan tumbuhan dengan ancaman tiga tahun penjara,” terang Agus. (ts-05)