Polisi Bongkar Praktik Penjualan Wanita di Emeral Garden, 1 Mucikari Diamankan

1412
Perdagangan wanita/Ilustrasi

tobasatu.com, Medan | Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin  (28/3/2016) malam membongkar praktik penjualan wanita di Hotel Emeral Garden, Jalan Putri Hijau, Medan Barat. Dalam pengungkapan itu, seorang murcikari bernama Oki Pramana alias Rizky (27) warga Jalan Binjai Km 19, Binjai dibawa ke markas Ditreskrimum Polda Sumut.

Bukan hanya mucikari, tiga orang wanita yang menjadi korban perdagangan manusia itu, M (19) warga Jalan Binjai Km 17, ISMS alias W (17) warga Jalan AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jalan Amaliun, turut diboyong untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, tersangka menjual wanita seharga Rp2,2 juta per sekali show kepada pria hidung belang. Diduga tersangka dan tiga korban sudah sering melakukan transaksi di TKP.

“Untuk sekali show  tersangka mematok tarif kepada pria hidung belang seharga Rp2,2 juta. Awalnya transaksi dilakukan tersangka melalui jejaringan sosial. Iya diduga tersangka sudah sering bertransaksi di TKP (hotel Emeral Garden),” ungkap Kombes Helfi pada wartawan.

Selain tersangka dan tiga wanita, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel genggam, uang Rp1 juta, 2 lembar KTP. “Sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutur Helfi. ‎‎(ts-05)