tobasatu.com, Medan | Bambang Hermanto (55) warga Jalan Brigjen Katamso, Rabu (30/3/2016) sekira pukul 01.00 WIB diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopasus) ini ditangkap setelah menyayat wajah istrinya Zainab (43) menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa yang mengakibatkan pipi sebelah kiri korban luka robek sepanjang 3X1/2 cm itu terjadi pada oktober 2015 lalu didasari api cemburu. Penganiayaan bermula saat tersangka pulang ke kediaman mereka di Jalan Brigjen Katamso, saat itu ia menggedor pintu rumah namun tidak dibuka oleh korban.
BACA JUGA:
Curiga kalau korban melakukan perselingkuhan, tersangka lantas menggedor jendela kamar mereka. Karena tidak dibuka juga, Bambang melakukan pembukaan paksa. Melihat korban berada di kamar, tersangka langsung menyayat wajah istrinya hingga berlumuran darah.
Mendapati itu korban langsung berteriak sembari memegang pipi kirinya. Sadar dengan perbuatanya, Bambang pun langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke RS Adam Malik, Medan.
“Setelah mendapat perawatan korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota dengan LP/1345/X/2015. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke Takengon, Aceh Tenggara hingga ahirya berhasil kita tangkap,” Ungkap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Martualesi Sitepu.
Baca : Tersangka Ditangkap Setelah Ditelepon Akan Baikan Kembali
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT. “Tersangka diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Martualesi kembali. (ts-05)