tobasatu.com, Medan | Bambang Hermanto (55), mantan kopasus yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu (30/3/2016) dinihari tadi lantaran menagiaya istrinya, Zainab (43) dipecat dari kopasus setelah terseret dalam kasus kepemilikan ganja.
Baca Berita Sebelumnya : Mantan Kopasus Sayat Wajah Istri Dengan Pisau
BACA JUGA:
Ia merupakan ex anggota Kopasus grup 24 ini dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) pada tahun 1989 setelah divonis 1 tahun penjara di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Tersangka merupakan mantan anggota Pasukan Khusus (Kopasus) yang dipecat lantaran kepemilikan narkoba, “ ucap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Martualesi Sitepu.
Dikatakan Martualesi lagi, tersangka berdinas sejak tahun 1981 hingga 1989 dengan pangkat terahir Koptu. “setelah ditangkap tersangka menjalani masa tahanan selama 1 tahun, pagkat terahirnya Koptu,” kata Martualesi lagi.
Kini Bambang kembali ditahan di sel tahanan Polsek Medan Kota setelah dilaporkan Zainab dengan LP/1345/X/2015 tgl 15 Oktober 2015. Ia nekat menyayat wajah Zainab hanya karena curiga Zainab memiliki laki-laki lain. (ts-05)