Tidak Jalankan Putusan Komisi, KPPU Ancam Pidanakan Pelaku Usaha

748
Logo KPPU. (tobasatu.com/ist)

tobasatu.com, Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengancam akan mempidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurut Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean, laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, selama ini KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU.

“Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara,” tutur Gopprera Panggabean dalam keterangannya yang diperoleh tobasatu.com, Senin (4/4/2016).

Gopprera menambahkan jumlah piutang denda sejak tahun 2000 sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp. 281.060.013.593. Dari jumlah tersebut  sudah disetor ke kas negara sebesar Rp. 211.865.443.656, dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara  sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp69.194.569.937,

Piutang denda sebesar Rp69.194.569.937 menurutnya bukan jumlah yang sedikit.  Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.

BACA JUGA  KPPU Dalami Produk Telkom Indihome yang ‘Menjebak’ Masyarakat

Pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan komisi, tambah Gopprera, akan dilaporkan dan terancam denda mulai dari Rp5 miliar hingga Rp100 miliar atau kurunan pengganti denda selama-lamanya 6 bulan. (ts-02)