tobasatu.com, Medan | Herdianto sungguh ayah badau. Bagaimana tidak, AN yang merupakan putri kandungnya sendiri, tega dia perawani. Padahal sebagai seorang ayah adalah tugasnya untuk menjaga kehormatan dan melindungi anaknya sendiri.
Kini Herdianto hanya bisa pasrah, setelah Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. Tak hanya itu Herdianto juga harus membayarkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendianto selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan” kata majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/5/2016) sore.
Dalam persidangan terungkap, sebelum melancarkan aksi bejatnya itu, Herdianto terlebih dahulu mengajak putrinya AN untuk menyaksikan film porno. Awalnya AN menolak, namun karena dibujuk lama-lama dia pasrah juga.
AN sendiri merupakan anak kandung Herdianto buah pernikahannya bersama Sri Rahmawati, yang merupakan istri keduanya. Karena keduanya telah berpisah, AN kini berada di bawah pengasuhan Sri dan tinggal bersama ibu kandungnya itu.
Perbuatan Hendianto dianggap hakim melanggar Pasal 81 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Putusan hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mahruzar Nasution menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, aksi pencabulan Hendianto terhadap AN pertama kali terjadi di rumahnya, Jalan Ampera, Medan pada tahun 2013. Saat itu, AN masih berstatus Kelas III Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Awalnya, AN dijemput oleh terdakwa di rumah Sri Rahmawati, Jalan Sengon, Medan. Setelah dijemput, Hendianto membawa AN jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor dan tak lama singgah ke rumahnya.
Saat itu, keadaan rumah sedang kosong. Beberapa menit berselang, terdakwa langsung memutarkan video porno di komputer. AN yang melihat video itu dibujuk rayu sama terdakwa agar mereka berhubungan badan. Awalnya, AN menolak. Namun, setelah dirayu, akhirnya AN luluh.
Kejadian tersebut terulang beberapa kali. Terungkapnya pencabulan itu setelah AN bercerita dengan pamannya saat berada di Padang. Bahkan, AN mengaku juga sempat dicabuli oleh ayah angkatnya yang diketahui bernama Ipan. Tak lama, ia membuat laporan ke Mapolresta Medan pada tahun 2015. (ts-03)