Headlineumum

Pemprovsu Diminta Keluarkan Regulasi Terkait Pertambangan dan Galian C

59
×

Pemprovsu Diminta Keluarkan Regulasi Terkait Pertambangan dan Galian C

Share this article
Anggota Komisi D Leonard Samosir. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta mencari solusi dalam kendala aturan penambangan dan galian C, terkait belum keluarnya peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk teknis dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasalnya Pemda tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang sehingga banyak ditemukan praktik pertambangan dan galian ilegal di Sumut.

“Pemprov Sumut dapat menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai jalan tengah sambil menunggu PP keluar,” ujar anggota Komisi D DPRD Sumut Leonard Surungan Samosir di Medan, Selasa(3/5/2016).

Selain itu, lanjutnya, Dinas Pertambangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Distamben Provsu) segera merazia seluruh pertambangan liar atau Galian C yang ada di kabupaten Deliserdang dan Serdang Bedagai karena sudah merugikan negara dengan cara tidak membayar pajak dan mengurus izin tambangnya.

“Galian C yang kian ‘ menjamur’ di kabupaten Deliserdang itu sudah cukup merisaukan masyarakat sekitar apalagi galian tersebut jelas merusak lingkungan,” ucapnya.

Karena itu, Pemprov Sumut dan Dinas Pertambangan dan Energi Sumut diminta mampu menyederhanakan izin agar aktivitas penambangan dan galian C tersebut dapat ditertibkan.

Sebab, lanjut politisi Partai Golkar ini, dengan banyaknya program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di Sumut, usaha galian C tersebut sangat banyak untuk memenuhi material yang dibutuhkan di lapangan. Namun karena proses perizinannya belum tuntas, dikhawatirkan berbagai aktivitas galian C tersebut tidak menjadi penerimaan daerah, melainkan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

“Khawatirnya justru pendapatan itu jatuh ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian juga tidak salah melakukan razia atau penangkapan karena aktivitas penambangan yang terjadi menyalahi aturan dan merusak lingkungan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kata Kepala Distamben Sumut Edy Salim mengakui banyak pertambangan mineral praktik ilegal berupa penggalian tanah, pasir, dan batu yangg hampir di setiap kabupaten/kota. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.