tobasatu.com, Medan | Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ruben Tarigan menyatakan saat ini banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat tanpa melibatkan akademisi. Sehingga ada perda dan ranperda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat akan direvisi bahkan dimusnahkan.
“Selama ini DPRD Sumut bekerja sendiri tanpa melibatkan tim-tim ahli akademisi. Padahal pertimbangan ilmiah sangat diperlukan dan DPRD tidak mau lagi salah langkah,” ujarnya kepada wartawan usai penandatanganan kerjasama dengan 5 perguruan tinggi (PT) di aula DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (24/5/2016).
Untuk perda dan ranperda mana yang akan direvisi, Ruben mengaku belum dapat mengetahuinya dengan pasti.
“Ya kita lihat nanti perda mana yang akan direvisi atau dimusnahkan. Yang penting jika perda itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat, ya harus direvisi. Karena dengan perkembangan zaman ini, ada masyarakat yang tidak sanggup lagi mengikuti perda,” imbuhnya.
Berkaitan hal itu, lanjutnya, DPRD Sumut melakukan kerjasama dengan 5 PT di Sumut yakni Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas HKBP Nomensen, Institut Teknologi Medan (ITM), Universitas Katolik (Unika) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) sebagai perwujudan kerjasama dalam rangka kemitraan meningkatkan program kerja.
“Kerjasama ini sangat perlu untuk memperluas pengembangan institusi. Sebelumnya kita sudah kerjasama hanya dangan 1 PT yakni USU. Jadi kita tambah kerjasama lagi,” ucapnya.
Menurut Ruben, bentuk kerjasama ke PT ini terdapat 18 item yakni salah satunya kerjasama dalam penyusunan Perda yang tidak lagi hanya melihat pertimbangan politisi tapi juga melibatkan akademisi.
“Dengan USU kita tetap ada kerjasama dan sekarang ditambah lagi 5 perguruan tinggi baik swasta dan negeri sehingga pemprov tidak lagi berjalan sendiri, saling memperhatikan dan memberi masukan. Apalagi Pemprov juga harus memperhatikan akreditasi perguruan tinggi di Sumut yang rata-rata dilevel B,” ungkapnya.
Hadir dalam penandatangan kerjasama tersebut Wakil Rektor IV Unimed Prof DR Manihar Situmorang, M.Sc, PhD, Rektor ITM Prof Dr Ilmi Abdullah MSc, Rektor UISU Dr Ir M Assad, Wakil Rektor IV Nomensen Dr Hilman Pardede, dan Wakil Rektor II Unika Dr Surya Abadi Sembiring. Sementara dari DPRD Sumut hanya dihadiri 3 anggota dewan yakni Ruben Tarigan, Arifin Nainggolan dari komisi D dan Ikrimah Hamidy dari komisi B.
Wakil Rektor IV Universitas Nomensen, Dr Hilman Pardede menyatakan, kerjasama ini merupakan ide yang baik karena selama ini pemerintah melupakan keberadaan perguruan tinggi. Padahal Pemda wajib melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi karena banyak melahirkan akademisi yang berpotensi ikut membahas pengembangan provinsi ini.
“Ya kita meragukan perda-perda ada sebelumnya seperti perda pendidikan yang seharusnya berdasarkan prinsip-prinsip pendidikan dan melibatkan pakar-pakar pendidikan di masing-masing perguruan tinggi,” pungkasnya. (ts-02)