tobasatu.com, Medan | Perbuatan Baluddin (48), warga Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas ini benar-benar biadap. Hanya karena telah pisah ranjang selama setahun dengan istrinya, ia pun tega mencabuli tiga putri kandungya sendiri.
Peristiwa itu terkuak saat ketiga korban, WL (9), AN (6), dan ZR (4), mengadu kepada ibu mereka kalau Baluddin telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada mereka.
Dari sana Baluddin pun langsung dilaporkan ke Polres Tapsel tertuang dalam Lp /50/V/2016/su/tapsel/tps sosa tanggal 25 Mei 2016 kemarin. Mendapat laporan petugas Unit Reskrim Polres Tapsel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka mengaku kalau perbuatan itu ia lakukan saat malam. Dimana ketiga putrinya itu tidur di ruang tengah. Sebelum melakukan aksi cabul, tersangka lebih dulu mematikan lampu,” terang Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana melalui Kasat Reskrim AKP Jama K Purba, Sabtu (28/6/2016).
Setelah mematikan lampu, tersangka pun langsung menggesekkan jarinya di kemaluan korban. “Setelah itu ia menggesek-gesekkan jarinya, bahkan perbuatan itu sudah berulang kali ia lakukan,” kata Jama lagi.
Atas kasus itu, tersangka pun dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Tersngka dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak dengan ancaan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelas Jama. (ts-05)