Pansus RUU Penanggulangan Terorisme Juga Bakal Revisi ‘Pasal Guantanamo’

784
Ketua Pansus RUU Penanggulangan Terorisme, Raden M Syafii. (tobasatu.com/nida)

tobasatu.com, Medan | Pansus RUU Penanggulangan Terorisme saat ini masih mengumpulkan informasi terkait revisi Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang penanganan terorisme tersebut.

Menurut Ketua Pansus RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Raden M Syafii, selain mengupayakan revisi nama RUU tersebut menjadi RUU Penanggulangan Terorisme, salah satu hal krusial lainnya yang perlu direvisi adalah mengenai keberadaan “Pasal Guantanamo”.

Pasal Guantanamo, jelas politisi Partai Gerindra tersebut, terkait dengan masa tahanan terduga teroris yang mencapai 510 hari mulai dari penangkapan, pengusutan hingga tuntutan. Padahal, menurut Raden Syafii, di luar negeri masa penangkapan itu hanya dalam tempo 1×24 jam dan bila diperlukan akan dilakukan penambahan.

“Di Singapura misalnya, bila diperlukan akan diperpanjangan waktu 7×24 jam, sementara di Malaysia bila diperlukan bisa diperpanjang 14×24 jam tapi dengan putusan pengadilan,” tutur Raden Syafii yang juga Anggota Komisi III DPR RI,” ditemui wartawan usai dialog mengenai Revisi RUU Penanggulangan Terorisme yang digelar di Raz Hotel Jalan Dr Mansyur Medan, Senin (30/5/2016).

Lamanya masa penangkapan ini, kata Raden Syafii yang akrab disapa Romo, mirip dengan penjara Guantanamo yang ada di Amerika Serikat, dimana tahanan yang masuk kesana tak jelas rimbanya.

Semua fraksi di DPRD akhirnya memiliki kesamaan pandangan dengan menyebutkan hal tersebut sebagai ‘Pasal Guantanamo”. Jika semua fraksi yang ada di DPR konsisten untuk mendukung revisi pasal tersebut, maka menurut Romo, dipastikan pasal ini tidak akan lolos.

Dialog mengenai Revisi RUU Penanggulangan Terorisme  juga menghadirkan Deputi Bidang Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irjen Pol Drs Arief Dharmawan, SH, MH sebagai narasumber. (ts-02)