tobasatu.com, Medan | Sepekan bulan Ramadhan dan menjelang datangnya hari raya idul fitri nanti, penjual petasan dan kembang api marak di beberapa titik di Kota Medan. Penjualan kembang api tidak dilarang oleh kepolisian. Yang dilakukan pelarangan ialah jual beli petasan.
Pasalnya hal itu berbahaya dan mengandung unsur bahan peledak. Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya akan menindak penjual petasan yang membahayakan.
BACA JUGA:
“Petasan itu tidak boleh, pasti ditindak tegas. Kami akan lakukan operasi cipta kondisi, sasarannya bahan peledak, termasuk para pedagang petasan,” tegas Mardiaz, Senin (13/6/2016).
Katanya lagi, nantinya penjual petasan yang ditindak penjual petasan yang meledak di bawah. “Kalau petasan yang meladak di atas itu mereka memiliki izin sah, namun untuk petasan yang meladak di bawah tidak, apalagi kalau kita temukan saat dibawa menggunakan truk bisa dikenakan undang undang darurat,” terangnya.
Madiaz menambahkan nantinya apabila ditemukan ada penjual petasan, maka akan ditindak tegas. Kemudian petasan akan disita untuk selanjutnya dimusnahkan.”Dintindak dan barang buktinya dimusnahkan,” katanya. (ts-05)