BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwi Hananto melalui Kasat Sabhara Kompol Siswandi, Selasa (21/6/2016) menghimbau masyarakat dan para pedagang tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus baru berupa proposal meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR), seperti yang terjadi di Jalan Palangkaraya Medan.
“Jelang lebaran seperti ini banyak pelaku kejahatan mencari keuntung dengan berbagai cara, salah satunya aksi premanisme dengan modus proposal untuk minta THR. Mengantisipasi hal ini kita akan rutin memberikan himbauan kepada masyarakat dan para pedagang,” kata Siswandi.
Lanjut diterangkan mantan Kapolsek Medan Barat ini, pemerasan seperti ini kerap dilakukan pelaku memanfatkan momen lebaran untuk mencari uang. “Bagi mereka-mereka yang memiliki niat jelek akan memanfaatkan momen hari besar untuk mencari keuntungan,” ungkapnya.
Akan tetapi, tambahnya, THR yang dimaksud tidak ada benang merahnya antara pelaku dengan orang yang dimintanya. Misalnya, karyawan meminta kepada perusahaan atau asisten rumah tangga minta sama majikannya.
“Ini tidak, door to door langsung dikasih amplop kosong, proposal, seolah-olah ada kewajiban untuk mengisi. Di situ ada kesan memaksa,” bilangnya. Ia menegaskan, jika memang ada kasus seperti itu, warga bisa langsung melaporkannya ke kantor polisi.
“Bila ini terjadi di lapangan, silakan dilaporkan ke kepolisian. Tidak benar cara-cara demikian, pelakunya dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas. Itu bisa masuk pemerasan, Pasal 368 KUHP. Ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” tukasnya. (ts-05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.